wali & kategori wali
TAKRIF WALI
Bahasa : kesanggupan bertindak, mengurus atau kekuasaan mentadbir sesuatu.
Istilah : orang yang memiliki atau diberikan kuasa syara’ untuk mengakad nikah.
KATEGORI WALI
- Wali nasab
- wali mujbir
- wali aqrab
- wali ab’ad
- Wali Raja / Wali Sultan / Wali Hakim / Wali Am
- Wali Tahkim
TAKRIF WALI MENGIKUT KATEGORI
- Wali nasab
- Orang yang memiliki kuasa syara’ untuk mengakadnikahkan perempuan daripada keturunannya yang berasaskan pertalian darah yang sah.
- Wali Mujbir
- Bapa atau datuk sebelah bapa dan ke atas.
- Wali aqrab
- Wali yang paling dekat hubungannya dengan bakal pengantin perempuan mengikut susunan wali.
- Wali ab’ad
- Wali yang jauh hubungannya dengan bakal pengantin perempuan mengikut susunan wali.
- Wali Raja / Wali Sultan / Wali Hakim / Wali Am
- Wali yang ditauliahkan oleh Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agong atau DYMM Sultan atau Raja untuk mengahwinkan perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, wali ghaib atau walinya enggan mengahwinkannya tanpa sesuatu sebab yang munasabah mengikut Hukum Syara’.
- Wali Tahkim*
- Seseorang yang dilantik oleh pasangan pengantin untuk menjalankan akad nikah di tempat yang tiada wali nasab dan tiada Wali Raja / Wali Sultan / Wali Hakim / Wali Am dengan syarat-syarat tertentu.
No comments:
Post a Comment